Halaman

Minggu, 24 November 2013

Dewan Rekomendasi Pemekaran DOB Paser

TANA PASER  –  Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah Otonomi Baru DPRD Paser melalui sidang paripurna yang digelar Rabu (20/11) kemarin, akhirnya merekomendasikan pemekaran DOB Kabupaten Paser Selatan.
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Baling Seleloi, Ketua Pansus DOB H Syamsuddin Cukur SE menyampaikan hasil kerja Pansus yang bekerja sejak bulan April 2013 lalu. Ada lima kesimpulan yang dihasilkan selama delapan bulan tersebut.
“Dari hasil pembahasan terhadap dua rencana pembentukan DOB di Kabupaten Paser, dan mengacu pada hasil rapat fraksi-fraksi di DPRD Paser, maka Pansus merekomendasikan beberapa hal yang akan ditindaklanjuti,” katanya.
Rekomendasi itu diantaranya, mencabut Surat Keputusan (SK) DPRD Paser Nomor 11,12,13,14, 15,  16 dan 17 tahun 2009 tentang Persetujuan Pembentukan DOB Paser Tengah, dikarenakan tidak mencukupi persyaratan untuk dapat disetujui menjadi DOB sesuai dengan PP no. 78 tahun 2007 pasal 6.
“Kedua, pembentukan DOB Kabupaten Paser Tengah agar dapat ditinjau untuk ditata kembali, sambil menunggu pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten Paser. Pansus menyetujui pembentukan DOB Paser Selatan untuk menjadi DOB di Kabupaten Paser dengan catatan terkait penetapan ibukota kabupaten pemekaran ditetapkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan 5 kecamatan yang tercakup di DOB Paser Selatan,” bebernya.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan dan meminta kepada Pemkab Paser untuk secepatnya melakukan pemekaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten Paser, seperti Kecamatan Longkali, Longikis, Kuaro, Tanah Grogot, dan Kecamtan Pasir Belengkong.
“Pansus mengharapkan kepada semua pihak untuk dapat berkomitmen bersama dalam menyukseskan pembentukan DOB demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Paser dan menghindari tindakan anarkis atas nama kelompok tertentu yang dapat merugikan semua pihak sesuai deklarasi yang ditandatangani bersama kepala desa dan BPD se Kabupaten Paser pada 10 Juli 2013 lalu,” pungkas Syamsudin.
Rekomendasi persetujuan DPRD Paser terhadap DOB Paser Selatan dituangkan dalam tujuh surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Paser Ir H Ishak MSi dihadapan Bupati, Wakil Bupati dan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD), jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Paser, tokoh agama dan pemuka masyarakat, pimpinan organisasi masyarakat serta warga yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sumber : Kaltimpost

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentarnya