TANA PASER – Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran
Daerah Otonomi Baru DPRD Paser melalui sidang paripurna yang digelar
Rabu (20/11) kemarin, akhirnya merekomendasikan pemekaran DOB Kabupaten
Paser Selatan.
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Baling Seleloi,
Ketua Pansus DOB H Syamsuddin Cukur SE menyampaikan hasil kerja Pansus
yang bekerja sejak bulan April 2013 lalu. Ada lima kesimpulan yang
dihasilkan selama delapan bulan tersebut.
“Dari hasil pembahasan terhadap dua rencana pembentukan DOB di
Kabupaten Paser, dan mengacu pada hasil rapat fraksi-fraksi di DPRD
Paser, maka Pansus merekomendasikan beberapa hal yang akan
ditindaklanjuti,” katanya.
Rekomendasi itu diantaranya, mencabut Surat Keputusan (SK) DPRD Paser
Nomor 11,12,13,14, 15, 16 dan 17 tahun 2009 tentang Persetujuan
Pembentukan DOB Paser Tengah, dikarenakan tidak mencukupi persyaratan
untuk dapat disetujui menjadi DOB sesuai dengan PP no. 78 tahun 2007
pasal 6.
“Kedua, pembentukan DOB Kabupaten Paser Tengah agar dapat ditinjau
untuk ditata kembali, sambil menunggu pemekaran kecamatan-kecamatan di
Kabupaten Paser. Pansus menyetujui pembentukan DOB Paser Selatan untuk
menjadi DOB di Kabupaten Paser dengan catatan terkait penetapan ibukota
kabupaten pemekaran ditetapkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan 5
kecamatan yang tercakup di DOB Paser Selatan,” bebernya.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan dan meminta kepada Pemkab
Paser untuk secepatnya melakukan pemekaran kecamatan-kecamatan di
Kabupaten Paser, seperti Kecamatan Longkali, Longikis, Kuaro, Tanah
Grogot, dan Kecamtan Pasir Belengkong.
“Pansus mengharapkan kepada semua pihak untuk dapat berkomitmen
bersama dalam menyukseskan pembentukan DOB demi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat Paser dan menghindari tindakan anarkis atas
nama kelompok tertentu yang dapat merugikan semua pihak sesuai deklarasi
yang ditandatangani bersama kepala desa dan BPD se Kabupaten Paser pada
10 Juli 2013 lalu,” pungkas Syamsudin.
Rekomendasi persetujuan DPRD Paser terhadap DOB Paser Selatan
dituangkan dalam tujuh surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD
Paser Ir H Ishak MSi dihadapan Bupati, Wakil Bupati dan Forum Koordinasi
Pemerintah Daerah (FKPD), jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Paser,
tokoh agama dan pemuka masyarakat, pimpinan organisasi masyarakat serta
warga yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sumber : Kaltimpost
Sumber : Kaltimpost
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentarnya