Polri
menangkap 5 tersangka penimbunan 45 ton bahan bakar minyak (ВВМ) ilegal
berjenis Solar di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku utama yang dibekuk berinisial
SWR alias P (47).
"Di sini
diamankan 45 ton Solar, 4 unit truk tanki, 1 unit mesin pompa serta 2 unit
Kempu/Toren berkapasitas 2 ton," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri
Irjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Hingga kini
tim Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih berada di Semarang. Dari
lokasi penimbunan diamankan 5 orang tersangka dengan tersangka utama SWR alias
P (47) dengan 4 pekerjanya.
Lokasi
penangkapan berada di Jalan Sawah Besar XII Kaligawe, Kecamatan Gayam Sari,
Semarang Timur. Operasi dilakukan malam tadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Tumpukan BBM
itu didapat dari PT LM yang berada di desa Pelelen Batang. Solar itu juga
didistribusikan ke beberapa industri di wilayah Jawa Tengah.
"Dalam
lokasi penimbunan ini setiap hari dapat menampung 50 ton BBM. Dan itu hanya
tinggal 5 ton lagi saja tempat penyimpanan itu penuh sempurna," jelasnya.
Suhardi
membenarkan tersangka mempunyai izin transportir dan izin niaganya atas nama PT
Pontas Anugerah Khatulistiwa. "Namun kita akan mencari apakah dia bekerja
menimbun melakukan kecurangan seperti adanya penimbunan ilegal atau tidak
berizin. Dari data yang kita terima praktek ini sudah berlangsung 2
tahun," ungkapnya.
Bila
tersangka terbukti bersalah, maka dia akan diberikan sanki sesuai pasal tentang
Migas. Tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas,
dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda setingi-tingginya sebesar Rp 60
miliar.
Sumber : liputan6