Halaman

Selasa, 16 April 2013

Penimbun Solar dibekuk


Polri menangkap 5 tersangka penimbunan 45 ton bahan bakar minyak (ВВМ) ilegal berjenis Solar di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku utama yang dibekuk berinisial SWR alias P (47).
"Di sini diamankan 45 ton Solar, 4 unit truk tanki, 1 unit mesin pompa serta 2 unit Kempu/Toren berkapasitas 2 ton," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Hingga kini tim Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih berada di Semarang. Dari lokasi penimbunan diamankan 5 orang tersangka dengan tersangka utama SWR alias P (47) dengan 4 pekerjanya.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Sawah Besar XII Kaligawe, Kecamatan Gayam Sari, Semarang Timur. Operasi dilakukan malam tadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Tumpukan BBM itu didapat dari PT LM yang berada di desa Pelelen Batang. Solar itu juga didistribusikan ke beberapa industri di wilayah Jawa Tengah.
"Dalam lokasi penimbunan ini setiap hari dapat menampung 50 ton BBM. Dan itu hanya tinggal 5 ton lagi saja tempat penyimpanan itu penuh sempurna," jelasnya.
Suhardi membenarkan tersangka mempunyai izin transportir dan izin niaganya atas nama PT Pontas Anugerah Khatulistiwa. "Namun kita akan mencari apakah dia bekerja menimbun melakukan kecurangan seperti adanya penimbunan ilegal atau tidak berizin. Dari data yang kita terima praktek ini sudah berlangsung 2 tahun," ungkapnya.
Bila tersangka terbukti bersalah, maka dia akan diberikan sanki sesuai pasal tentang Migas. Tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda setingi-tingginya sebesar Rp 60 miliar.

Sumber : liputan6